Header Ads

Djarot Pakai Vespa, Anies-Sandi Pilih Yamaha NMax

 Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, langsung melakukan kegiatan yang padat di hari pertama kerja, Selasa (17/10/2017). Tidak hanya di Balai Kota, keduanya juga meninjau Dinas UMKM dan proyek underpass Mampang.

Dengan kegiatan yang cukup padat, keduanya butuh kendaraan yang bisa diandalkan, untuk  mengantarkan dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat, seperti sepeda motor. Pasangan yang diusung parta Gerindra dan PKS ini kemudian memilih Yamaha NMax.

Dalam foto yang tersebar di dunia maya


Tidak ada informasi jelas terkait Yamaha NMax yang digunakan Anies Baswedan. Namun, mantan Menteri Pendidikan ini memang sering menggunakan sepeda motor untuk berkegiatan sehari-hari. Bahkan, Anies memiliki Vespa tua, yaitu Sprint 1968 milik ayahnya.

Sebelum menggunakan Yamaha NMax, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tiba di Balai Kota menggunakan mobil pribadi Anies. Keduanya lalu naik TransJakarta meninjau pembangunan underpass Mampang, kemudian berboncengan menggunakan motor ke rumah Anies.

Anies mengaku meninjau proyek underpass Mampang sebagai tempat pertama yang dikunjungi karena merasakan keluhan masyarakat tentang macet parah pada jam sibuk di sore hari.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga seorang bikers (pengendara sepeda motor). Buktinya, saat masih menjabat sebagai DKI 1, politikus PDI Perjuangan ini menggunakan Vespa untuk ngantor ke Balai Kota.


Lengkap dengan menggunakan helm berwarna merah, Djarot mengendarai Vespa Sprint yang juga berkelir merah menuju Balai Kota, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"(Naik Vespa) kan Jumat pertama tho," kata Djarot di Balai Kota Jakarta,

Djarot mengendarai Vespa ke Balai Kota bukan tanpa alasan. Namun, ia tengah menerapkan peraturan larangan menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat pertama awal bulan.

Peraturan itu sudah ada sejak Joko Widodo atau Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013.

  

.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.