Selain Strobo, Ini Lampu yang Jadi Target Polisi
Maraknya penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan menyebabkan pihak kepolisian bertindak tegas kepada pengguna roda empat maupun roda dua yang menyalahi aturan tersebut. Penggunaan aksesori tersebut memang menyalahi aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 59.
Menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Pasal 23. Pasal ini menjelaskan bahwa lampu utama dekat maupun jauh harus berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu rem berwarna merah, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, dan lampu posisi belakang berwarna merah.
Lampu mundur berwarna putih (kecuali sepeda motor), lampu penerangan pelat nomor belakang berwarna putih, lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang. Dan alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan warna lampu yang tidak sesuai berpotensi menyalahi aturan yang berlaku. Misalnya menggunakan lampu biru untuk lampu utama, menggunakan lampu putih untuk lampu pengereman, atau penggunaan warna lain yang dapat membingungkan pengguna jalan. Modifikasi lampu penerang pelat nomor juga tidak dibenarkan. Warna biru atau merah yang sering kita lihat menerangi pelat nomor bisa kena tilang. Pasalnya warna yang benar adalah sinar putih.
Menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Pasal 23. Pasal ini menjelaskan bahwa lampu utama dekat maupun jauh harus berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu rem berwarna merah, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, dan lampu posisi belakang berwarna merah.
Lampu mundur berwarna putih (kecuali sepeda motor), lampu penerangan pelat nomor belakang berwarna putih, lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang. Dan alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan warna lampu yang tidak sesuai berpotensi menyalahi aturan yang berlaku. Misalnya menggunakan lampu biru untuk lampu utama, menggunakan lampu putih untuk lampu pengereman, atau penggunaan warna lain yang dapat membingungkan pengguna jalan. Modifikasi lampu penerang pelat nomor juga tidak dibenarkan. Warna biru atau merah yang sering kita lihat menerangi pelat nomor bisa kena tilang. Pasalnya warna yang benar adalah sinar putih.

Tidak ada komentar: